Beranda | Artikel
Fatwa Ulama: Adakah Khilafiyah Dalam Masalah Aqidah?
Selasa, 8 Oktober 2013

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu ‘Abdil Lathif hafizhahullah 

Soal:

Bagaimana hukum khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah aqidah dan apakah khilaf tersebut ditoleransi ataukah tidak? Bagaimana sikap seseorang dalam menghadapi khilaf dalam masalah aqidah? Apakah hukum mengikuti pendapat salah seorang ulama yang menyimpang dalam masalah aqidah dengan alasan bahwa ia adalah ulama dan layak diikuti? Apakah ada kitab yang membahas persoalan ini dengan rinci?

Jawab:

Pada asalnya dalam masalah aqidah itu tidak ada perselisihan karena masalah aqidah itu terkait masalah-masalah gaib dan hal-hal yang hanya dituntut untuk taslim (meyakininya tanpa perlu mempertanyakan). Namun pada sebagian bahasan aqidah ada yang terbagi menjadi beberapa masalah furu’ (cabang), yang kita hanya dituntut meyakininya secama mujmal (umum). Dalam bahasan yang terdapat masalah furu’ tersebut, yang sebenarnya sangat sedikit jumlahnya itu, dibolehkan ada khilaf di dalamnya.

Namun yang wajib bagi setiap Muslim adalah mengikuti apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Berdasarkan firman Allah ‘Azza Wa Jalla:

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ

Katakanlah (wahai Muhammad) : taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya” (QS. Al Imran: 32)

Juga firman Allah Ta’ala:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Tidak layak bagi seorang mu’min juga seorang mu’minah, ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, ia memilih pilihan yang lain dari urusan mereka, Barangsiapa bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia tersesat dengan kesesatan yang nyata” (QS. Al Ahzab: 36).

dan ayat-ayat serta hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa ketaatan dan yang wajib diikuti adalah Allah dan Rasul-Nya, bukan yang lain.

Baca juga: Akidah Imam Asy Syafi’i Mengenai Istiwa Allah

Terlebih hanya perkataan seseorang, yang jika telah diketahui bahwa perkataan tersebut bertentangan dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya, tidak boleh mengikuti perkataan tersebut sekedar dengan alasan bahwa dia itu alim. Bahkan ini adalah sebuah bahaya yang besar karena telah menyelisihi perintah Allah dan Rasul-Nya.

Pembahasan yang lebih rinci bisa anda dapatkan dalam kitab Ats Tsawab Wal Mutaghayyarat karya Asy Syaikh DR. Shalah Ash Shawi.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/34235

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

🔍 Hukum Menjenguk Orang Sakit, Cara Sholat Khusuk, Al Ushul Ats Tsalatsah Pdf, Keajaiban Surat Al Mulk


Artikel asli: https://muslim.or.id/18469-fatwa-ulama-adakah-khilafiyah-dalam-masalah-aqidah.html